Selamat Datang di website Pengadilan Negeri Tanjung. Website ini dilengkapi akses difable. Silahkan anda block tulisan dan klik aykon speaker untuk mendengarkan   Click to listen highlighted text! Selamat Datang di website Pengadilan Negeri Tanjung. Website ini dilengkapi akses difable. Silahkan anda block tulisan dan klik aykon speaker untuk mendengarkan Powered By GSpeech
  • +6285347848880
  • +6285347848880
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Senin-Jumat 08:00 - 16:30

DAFTAR DENDA TILANG TAHUN 2018

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

INFORMASI E - TILANG

index

Berdasarkan PERMA No 12 Tahun 2016 Pengadilan Negeri Tanjung akan melaksanakan e-tilang. Elektronik Tilang atau disingkat E-Tilang adalah mekanisme penindakan pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan aplikasi secara online dengan database yang terintegrasi antara Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Bank, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat diberikan secara profesional, modern, terpercaya, transparan dan akuntabel.

Tujuan Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas Elektronik  ini adalah untuk menekan tindak penyimpangan pungutan liar dan sogokan kepada oknum aparat penegak hukum serta dalam rangka penyelenggaran peradilan dengan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan untuk membuka akses yang luas bagi masyarakat dalam memperoleh keadilan. E-Tilang ditujukan kepada pelanggar lalu lintas yang mengakui kesalahan dan bersedia membayar denda sesuai besaran yang sudah ditetapkan.

PENTING

PEMBAYARAN DENDA TILANG DILAKUKAN DI BANK BRI / ANJUNGANTUNAI MANDIRI (ATM) DENGAN CARA MENYETORKAN SECARA LANGSUNG/ TRANSFER KE

NOMOR REKENING 0193-01-002989-30-0 NAMA REKENING BPN139 TILANG NASIONAL 2

 

PENGAMBILAN BARANG BUKTI DILAKUKAN DIKANTOR KEJAKSAAAN NEGERI TABALONG JL. A. YANI KM.10 MABURAI KEC. MURUNG PUDAK KAB. TABALONG DENGAN CARA MEMPERLIHATKAN SLIP SETORAN YANG SUDAH DIVALIDASI OLEH PETUGAS BANK RAKYAT INDONESIA ATAUPUN STRUK SETORAN ATM MERUPAKAN BUKTI PEMBAYARAN DENDA TILANG YANG SAH

 

Adapun data e-tilang wilayah Kabupaten Tabalong dapat dilihat pada tabel di bawah ini :

 1. DAFTAR DENDA TILANG TAHUN 2017

TAHUN 2018
      NO              BULAN    MINGGU
                                     PUTUSAN/DENDA
1. JANUARI  
I 08 JANUARI 2018
II 15 JANUARI 2018
III 22 JANUARI 2018
IV 29 JANUARI 2018
2. FEBRUARI I 5 Februari 2018
II 12 Februari 2018
III 19 Februari 2018
IV 26 Februari 2018
3. MARET I 05 Maret 2018
II 12 Maret 2018
III 19 Maret 2018
IV 26 Maret 2018
4. APRIL I
 -
II  9 April 2018
III 16 April 2018
  
IV 23 April 2018
V 30 April 2018
5. MEI I
07 Mei 2018
II 14 Mei 2018
III
 21 Mei 2018
IV
28 Mei 2018
6. JUNI I 04 Juni 2018
II -
III -
IV  -
7. JULI  I  -
II  9 Juli 2018
III -
IV  -
V 30 Juli 2018
8. AGUSTUS I  
II 13 Agustus 2018
III 20 Agustus 2018
IV  27 Agustus 2018
9. SEPTEMBER     I
 03 September 2018
II  -
III 17 September 2018
IV  24 September 2018
10. OKTOBER I

 
01 Oktober 2018

II  -
III 15 Oktober 2018 
IV 22 Oktober 2018 
V 29 Oktober 2018 
11. NOVEMBER I 5 November 2018 
II  12 November 2018 
III  19 November 2018 
IV  26 November 2018 
12. DESEMBER I  -
II  10 Desember 2018
III   17 Desember 2018
IV   -

 

 

Beberapa poin penting dari Perma 12 Tahun 2016 diantaranya :

  1. Pelanggar tidak harus hadir di sidang pengadilan, kecuali pelanggar mengajukan keberatan dalam hal adanya penetapan/putusan perampasan kemerdekaan. Hal ini untuk menekan praktik percaloan perkara tilang yang tidak mendapat kuasa dari pelanggar lalu lintas
  2. Pelanggarnya, cukup membayar hukuman denda tilang secara tunai atau elektronik ke rekening Kejaksaan melalui bank yang ditunjuk (BRI). Lalu,pengambilan barang bukti melalui Jaksa selaku eksekutor di Kejaksaan setempat dengan menunjukan bukti pembayaran denda
  3. Daftar berkas perkara pelanggaran lalu lintas dilimpahkan secara elektronik (online) dari penyidik tiga hari sebelum sidang perkara tilang
  4. Segala penetapan/putusan perkara tilang ini dipublikasikan melalui papan pengumuman atau website pengadilan negeri setempat pada hari sidang itu juga. Isi penetapan/putusannya berupa daftar nama pelanggar, sangkaan pelanggaran, penetapan denda pelanggaran, dan nama Hakim serta Panitera Pengganti (hukumonline.com)

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech