Selamat Datang di website Pengadilan Negeri Tanjung. Website ini dilengkapi akses difable. Silahkan anda block tulisan dan klik aykon speaker untuk mendengarkan   Click to listen highlighted text! Selamat Datang di website Pengadilan Negeri Tanjung. Website ini dilengkapi akses difable. Silahkan anda block tulisan dan klik aykon speaker untuk mendengarkan Powered By GSpeech
  • +6285347848880
  • +6285347848880
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Senin-Jumat 08:00 - 16:30

TATA TERTIB UMUM

User Rating: 5 / 5

Star ActiveStar ActiveStar ActiveStar ActiveStar Active
 

A. TATA TERTIB UMUM

1. Persidangan  terbuka  untuk   umum  bagi  orang   dewasa,   kecuali  dalam perkara tindak pidana kesusilaan, tindak pidana yang pelakunya anak-anak dan  sidang perceraian yang berlaku tertutup untuk umum.
2. Selama sidang berlangsung,  pengunjung  sidang harus duduk dengan sopan dan    tertib  di   tempat  masing-masing  dan  memelihara  ketertiban   dalam sidang.
3. Pengambilan   foto,    rekaman   suara,    rekaman   TV   harus   seizin   Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan.
4. Siapapun  dilarang membawa senjata  api,  senjata tajam,  bahan peledak atau alat maupun benda yang dapat membahayakan keamanan sidang.
5. Petugas keamanan pengadilan karena tugas jabatannya  dapat mengadakan penggeledahan  badan   tanpa   surat   perintah    untuk    memastikan   dan menjamin  bahwa  kehadiran   setiap  orang  di   pengadilan  tidak  membawa senjata  api,   senjata  tajam,  bahan  peledak atau  alat maupun  benda yang dapat membahayakan keamanan sidang.
6. Pengunjung   sidang  dilarang  merokok,  makan,  minum,  membaca  koran,berbicara satu sama lain  atau melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya persidangan.
7. Seluruh orang yang hadir dalam ruang sidang dilarang mengaktifkan telepon seluler di dalam ruang sidang selama persidangan berlangsung.
8. Dilarang   membuat  kegaduhan  baik   di   dalarn  maupun  di   luar   ruangan sidang.
9. Dilarang berbicara, memberikan dukungan atau mengajukan  keberatan atas keterangan yang diberikan oleh saksi selarna persidangan.
10. Dilarang  keluar masuk ruang sidang untuk alasan-alasan  yang tidak  perlu karena mengganggu jalannya persidangan.
11. Dilarang  menempelkan pengumuman/spanduk/tulisan  atau brosur  dalam bentuk apapun  di  lingkungan  pengadilan tanpa ada ijin  tertulis  dari  Ketua Pengadilan Negeri.
12. Semua orang yang hadir di  ruang sidang harus  mengenakan pakaian  yang sopan dan sepantasnya,  serta menggunakan sepatu


Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech