Selamat Datang di website Pengadilan Negeri Tanjung. Website ini dilengkapi akses difable. Silahkan anda block tulisan dan klik aykon speaker untuk mendengarkan   Click to listen highlighted text! Selamat Datang di website Pengadilan Negeri Tanjung. Website ini dilengkapi akses difable. Silahkan anda block tulisan dan klik aykon speaker untuk mendengarkan Powered By GSpeech
  • +6285347848880
  • +6285347848880
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Senin-Jumat 08:00 - 16:30

DAFTAR DENDA TILANG TAHUN 2017

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

 

index

Berdasarkan PERMA No 12 Tahun 2016 Pengadilan Negeri Tanjung akan melaksanakan e-tilang. Elektronik Tilang atau disingkat E-Tilang adalah mekanisme penindakan pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan aplikasi secara online dengan database yang terintegrasi antara Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Bank, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat diberikan secara profesional, modern, terpercaya, transparan dan akuntabel.

Tujuan Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas Elektronik  ini adalah untuk menekan tindak penyimpangan pungutan liar dan sogokan kepada oknum aparat penegak hukum serta dalam rangka penyelenggaran peradilan dengan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan untuk membuka akses yang luas bagi masyarakat dalam memperoleh keadilan. E-Tilang ditujukan kepada pelanggar lalu lintas yang mengakui kesalahan dan bersedia membayar denda sesuai besaran yang sudah ditetapkan. 

 

 

PENTING

PEMBAYARAN DENDA TILANG DILAKUKAN DI BANK BRI / ANJUNGANTUNAI MANDIRI (ATM) DENGAN CARA MENYETORKAN SECARA LANGSUNG/ TRANSFER KE

NOMOR REKENING 0193-01-002989-30-0 NAMA REKENING BPN139 TILANG NASIONAL 2

PENGAMBILAN BARANG BUKTI DILAKUKAN DIKANTOR KEJAKSAAAN NEGERI TABALONG JL. A. YANI KM.10 MABURAI KEC. MURUNG PUDAK KAB. TABALONG DENGAN CARA MEMPERLIHATKAN SLIP SETORAN YANG SUDAH DIVALIDASI OLEH PETUGAS BANK RAKYAT INDONESIA ATAUPUN STRUK SETORAN ATM MERUPAKAN BUKTI PEMBAYARAN DENDA TILANG YANG SAH

Adapun data e-tilang wilayah Kabupaten Tabalong dapat dilihat pada tabel di bawah ini :

 

TAHUN 2017
      NO              BULAN    MINGGU
                                     PUTUSAN/DENDA
1. JANUARI  
I   -
II 16 Januari 2017
III 23 Januari 2017
IV 30 Januari 2017
2. FEBRUARI I 6 februari 2017
II 13 februari 2017
III 20 februari 2017
IV 27 februari 2017
3. MARET I 6 Maret 2017
II 13 Maret 2017
III   20 Maret 2017
IV 27 Maret 2017
4. APRIL I 3 April 2017 
II 10 April 2017
III 17 April 2017  
IV   
5. MEI I 8 Mei 2017 
II   
III 22 Mei 2017 
IV 29 Mei 2017 
6. JUNI I 5 Juni 2017
II 12 Juni 2017 
III 19 Juni 2017
IV
7. JULI  I   3 Juli 2017
II 10 Juli 2017
III  17 Juli 2017
IV   24 Juli 2017
V 31 Juli 2017
8. AGUSTUS I 7 Agustus 2017
II 14 Agustus 2017
III   21 Agustus 2017
IV 28 Agustus 2017
9. SEPTEMBER     I 4 September 2017 
II 11 September 2017
III 18 September 2017
IV 25 September 2017 
10. OKTOBER I   
II 9 Oktober 2017
III   16 Oktober 2017
IV   23 Oktober 2017
V 30 Oktober 2017
11. NOVEMBER I 6 November 2017 
II 13 November 2017
III 20 November 2017
IV 27 November 2017
12. DESEMBER I   4 Desember 2017
II   11 Desember 2017
III  
IV   

 

Beberapa poin penting dari Perma 12 Tahun 2016 diantaranya :

  1. Pelanggar tidak harus hadir di sidang pengadilan, kecuali pelanggar mengajukan keberatan dalam hal adanya penetapan/putusan perampasan kemerdekaan. Hal ini untuk menekan praktik percaloan perkara tilang yang tidak mendapat kuasa dari pelanggar lalu lintas
  2. Pelanggarnya, cukup membayar hukuman denda tilang secara tunai atau elektronik ke rekening Kejaksaan melalui bank yang ditunjuk (BRI). Lalu,pengambilan barang bukti melalui Jaksa selaku eksekutor di Kejaksaan setempat dengan menunjukan bukti pembayaran denda
  3. Daftar berkas perkara pelanggaran lalu lintas dilimpahkan secara elektronik (online) dari penyidik tiga hari sebelum sidang perkara tilang
  4. Segala penetapan/putusan perkara tilang ini dipublikasikan melalui papan pengumuman atau website pengadilan negeri setempat pada hari sidang itu juga. Isi penetapan/putusannya berupa daftar nama pelanggar, sangkaan pelanggaran, penetapan denda pelanggaran, dan nama Hakim serta Panitera Pengganti (hukumonline.com)

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech