Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan urusan kepegawaian, penataan organisasi dan tata laksana.
Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi Dan Tata Laksana :
- Mengawasi penyusunan dan pengarsipan DUK, Bezzetting serta data kepegawaian lainnya.
- Mengkoordinir kegiatan upacara penyumpahan dan pelantikan jabatan.
- Mengawasi Menerima, menyusun dan menyelesaikan seluruh berkas urusan kepegawaian PN Tanjung.
- Memproses usulan PNS, kenaikan pangkat pejabat, mutasi/promosi pegawai PN Tanjung.
- Memproses usul permohonan KARPEG, KARIS/KARSU, ASKES dan Kartu Identitas kepegawaian lainnya.
- Memproses usul cuti.
- Memproses surat tugas kedinasan.
- Memproses kenaikan gaji berkala.
- Merekap absensi tiap akhir bulan.
- Monitoring penataan administrasi dan file kepegawaian serta menyiapkan arsip surat/berkas kepegawaian.
- Melaksanakan tugas lain yang ditugaskan oleh atasan.
Staf:
- Menyusun dan mengarsipkan DUK, Bezzetting serta data kepegawaian lainnya.
- Menerima, menyusun dan menyelesaikan seluruh berkas urusan kepegawaian PN Tanjung.
- Memproses usulan PNS, kenaikan pangkat pejabat, mutasi/promosi pegawai PN Tanjung.
- Memproses usul permohonan KARPEG, KARIS/KARSU, ASKES dan Kartu Identitas kepegawaian lainnya.
- Memproses usul cuti.
- Memproses surat tugas kedinasan.
- Memproses kenaikan gaji berkala.
- Menyiapkan absen hadir dan pulang.
- Merekap absensi tiap akhir bulan.
- Melaksanakan penataan administrasi dan file kepegawaian serta menyiapkan arsip surat/berkas kepegawaian.
- Melaksanakan tugas lain yang ditugaskan oleh atasan.