Selamat Datang di website Pengadilan Negeri Tanjung. Website ini dilengkapi akses difable. Silahkan anda block tulisan dan klik aykon speaker untuk mendengarkan   Click to listen highlighted text! Selamat Datang di website Pengadilan Negeri Tanjung. Website ini dilengkapi akses difable. Silahkan anda block tulisan dan klik aykon speaker untuk mendengarkan Powered By GSpeech
  • +6285347848880
  • +6285347848880
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Senin-Jumat 08:00 - 16:30

TATA TERTIB PERSIDANGAN

User Rating: 5 / 5

Star ActiveStar ActiveStar ActiveStar ActiveStar Active
 

B. TATA TERTIB PERSIDANGAN

1. Sebelum sidang dimulai,  panitera,  penuntut umum, penasehat hukum,  para pihak dan pengunjung  sidang,  duduk di  tempatnya masing-masing  dalam ruang sidang.
2. Pada saat hakim memasuki  dan meninggalkan  ruang sidang,  pejabat  yang bertugas  sebagai protokol  mempersilakan yang hadir  dalam ruang  sidang untuk berdiri menghormati hakim.
3. Setiap  orang  di  dalam ruang  sidang wajib  menunjukkan  sikap sopan  dan tertib.
4. Ketua  majelis hakim memimpin pemeriksaan dan memelihara tata tertib  di persidangan.
5. Ketua  majelis hakim dapat menentukan  bahwa anak yang belum  mencapai umur delapan belas tahun tidak diperkenankan menghadiri sidang.
6. Kehadiran  anak-anak di dalam persidangan hanya dimungkinkan  sepanjang sesuai  dengan  Undang-Undang   tentang  Sistem  Peradilan   Pidana   Anak (SPPA)
7. Segala  sesuatu   yang   diperintahkan   oleh   hakim   ketua   majelis   untuk memelihara tata tertib di persidangan wajib  dilaksanakan  dengan segera dan cermat.
8. Pengunjung  sidang  yang  bersikap  tidak  sesuai  martabat  pengadilan dan tidak mematuhi tata tertib, setelah mendapat peringatan dari ketua majelis hakim maka atas  perintahnya,  yang   bersangkutan dikeluarkan dari   ruang sidang.
9. Dalam  hal   pelanggaran tata  tertib  sebagaimana  dimaksud  pada  angka 7 bersifat  suatu   tindakan   pidana,   akan  dilakukan  penuntutan   terhadap pelakunya.
10. Selama sidang berlangsung  setiap  orang yang   keluar masuk ruang sidang diwajibkan memberi hormat kepada majelis dengan menganggukkan kepala.


Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech