Selamat Datang di website Pengadilan Negeri Tanjung. Website ini dilengkapi akses difable. Silahkan anda block tulisan dan klik aykon speaker untuk mendengarkan   Click to listen highlighted text! Selamat Datang di website Pengadilan Negeri Tanjung. Website ini dilengkapi akses difable. Silahkan anda block tulisan dan klik aykon speaker untuk mendengarkan Powered By GSpeech
  • +6285347848880
  • +6285347848880
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Senin-Jumat 08:00 - 16:30

BAHAYA LATEN NARKOBA

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

BAHAYA LATEN NARKOBA

Achmad Rifai, S.H., M.H.

Dalam beberapa hari terakhir kita disuguhi oleh berbagai berita dari media massa elektronik maupun cetak yang memberitakan mengenai pengungkapan kejahatan narkoba yang berhasil dibongkar oleh aparat kepolisian maupun Badan Narkotika Nasional (BNN), seperti pengedar narkoba di beberapa tempat di Jakarta maupun kota besar lainnya maupun pengungkapan narkoba di penjara serta kasus-kasus kejahatan narkoba lainnya yang melibatkan masyarakat umum, selebritis, aparatur penyelenggaran negara, kalangan profesional, aparat penegak hukukm, dan lain sebagainya, yang apabila ditelaah lebih jauh dapat kita tarik kesimpulan bahwa bahaya narkoba sedang mengintai masyarakat Indonesia, termasuk keluarga dan anak-anak kita di rumah.

Kejahatan narkoba hampir terjadi di seluruh negara dan sangat merepotkan masyarakat dunia, oleh karena dampak dari narkoba sangat berbahaya dan dianggap sebagai bahaya laten bagi keberlangsungan atau eksisistensi suatu bangsa dan negara. Oleh karena itu kejahatan narkoba digolongkan sebagai kejahatan yang bersifat extra ordinary crime, di samping kejahatan terorisme dan beberapa kejahatan lainnya, sebagaimana yang telah disetujui oleh bangsa-bangsa di dunia, sehingga penangannya juga memerlukan upaya luar biasa.

Jika berbicara mengenai narkoba maka dengan spontanitas akan menunjuk kepada narkotika, psikotropika, dan bahan-bahan/ zat adiktif lainnya atau obat-obatan berbahaya, sebagaimana yang dikenal di Indonesia dengan istilah narkoba. Dalam pergaulan sehari-hari di masyarakat sering didengar sebutan narkoba yang mengarah kepada ganja, heroin, mariyuana, kokain, ekstasi/inex, sabu-sabu, putaw, pil koplo, megadon,obat pengurang rasa sakit seperti valium, xanax, obat penenang, obat tidur, dan masih banyak lagi jenisnya yang saat ini beredar di masayarakat. Terkadang banyak masyarakat mengartikan narkoba dengan narkotika dan obat-obatan berbahaya atau obat-obatan terlarang, padahal sebenarnya akronim dari narkoba adalah narkotika, psikotropika dan bahan-bahan/zat adiktif lainnya.

Penggunaan narkoba yang tidak sesuai akan menghadapi kemungkinan berbagai efek samping yang terdapat di dalam narkoba tersebut, yaitu:

1. Stimulan, yang mempunyai arti menstimulasi kegiatan di sistem saraf pusat dan mempercepat proses mental atau membuat lebih bersemangat. Penyebab stimulan dapat dikarenakan mengonsumsi kafein, nikotin, amfetamin, atau kokain.

2. Depresan berarti menekan atau menurunkan kegiatan di sistem saraf pusat, membuat pemakai lebih rileks dan kesadarannya berkurang itu disebabkan kandungan analgesik, alkohol, benziodiazepin dan obat keras seperti heroin, morfin, dan metadon.

3. Hallusinogen dimaksudkan, bahwa pengaruh narkoba membuat pemakainya akan berhalusinasi. Pengguna narkoba akan mengalami salah persepsi terhadap segala sesuatu di sekelililngnya. Ia seolah –olah melihat atau mendengar sesuatu yang sebetulnya tidak ada. Hal itu dipicu karena mengonsumsi meskalin atau ganja.

Selain itu efek samping dari penggunaan narkoba dapat membuat pemakainya melakukan hal-hal negatif lainnya tanpa sadar, misalnya melakukan kejahatan yang lain seperti pencurian, pemerkosaan, pembunuhan atau bisa saja melakukan kegiatan seks secara bebas, yang kesemuanya itu dilakukan karena sedang di bawah pengaruh narkoba. Penyakit dapat dengan mudah akan datang menghampiri penggunanya seperti HIV-AIDS, hepatitis atau infeksi menular seksual dan berbagai penyakit berbahaya lainnya

Bahaya Narkoba bagi Indonesia dapat dilihat dari data yang menunjukan bahwa dalam setiap dua jam terdapat 2 orang pecandu narkoba di Indonesia yang meninggal dunia atau setiap harinya ada 41 orang pecandu meninggal, sehingga untuk setiap tahunnya 51.000 nyawa orang Indonesia meninggal sia-sia karena narkoba.

Saat ini kejahatan narkoba yang biasanya dilakukan dalam bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba sudah menjadi masalah dan ancaman serius bagi eksistensi dan masa depan suatu bangsa dan negara , sehingga harus ada upaya untuk mencegah, menanggulangi , dan memberantas narkoba yang dilakukan secara bersama-sama. Bencana yang akan dialami pada awalnya hanya akan merusak pemakai atau pengguna narkoba itu sendiri, dan kemudian akan meningkat menjadi masalah bagi keluarganya, lalu menjadi masalah bagi masyarakat dan selanjutnya akan menjadi masalah yang besar bagi suatu negara dan bangsa secara keseluruhan, yang akan membawa akibat rusaknya nilai budaya suatu bangsa serta dapat pula menghancurkan sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dari data BNN, jumlah narkoba yang beredar selama tahun 2004 sebanyak 567,2 ton per tahun untuk jenis ganja, sedangkan untuk jenis heroin/putauw sebanyak 20,04 per tahun. Apabila 1 (satu) paket heroin putauw berisi 0,1 gram maka akan didapatkan 204.000.000 paket heroin/ putauw yang diserap oleh pasar pecandu di Indonesia. Sungguh menggiurkan bagi sindikat pengedar narkoba domestik maupun internasional, yang akan memberikan pemasukan dalam jumlah uang yang sangat besar dengan keuntungan yang sangat berlimpah kepada sindikat tersebut.Omzet peredaran narkoba dalam kurun waktu tahun 2010 saja diperkirakan mencapai nilai sebesar Rp.20 Triliun.

Sementara dari data tahun 2008, disebutkan bahwa jumlah penyalahguna narkotika telah mencapai 1,5 % dari jumlah penduduk Indonesia atau sekitar 3,1 juta sampai 3,6 juta orang.Dari jumlah penyalah guna tersebut, 26% coba pakai, 27% teratur pakai, 40 % pecandu bukan suntik dan 7 % pecandu suntik. Penyalahgunaan narkoba pada kelompok bukan pelajar/mahasiswa (60 %) lebih tinggi dibandingkan kelompok pelajar/ mahasiswa (40 %). Sedangkan menurut jenis kelamin, laki-laki (88%) jauh lebih besar daripada perempuan (12%). Estimasi kerugian biaya ekonomi akibat kejahatan narkoba pada tahun 2008 lebih tinggi sekitar 37% dibandingkan tahun 2004. Dengan total kerugian biaya sekitar Rp. 32,4 triliun (2008) terdiri atas Rp 26,5 triliun kerugian individual ( private) dan Rp 5,9 triliun adalah biaya sosial. Pada biaya private sebagian besar (58%) untuk biaya konsumsi narkoba, sedangkan pada biaya sosial sebagian besar (60%) diperuntukkan untuk kerugian biaya akibat kematian karena narkoba (premature death). Hasil proyeksi menunjukkan keruian ekonomi akibat penyalahgunaan narkoba meningkat dari Rp 32,4 triliun di tahun 2008 menjadi Rp 57 triliun di tahun 2013.

Selanjutnya dari hasil penelitian tersebut, menunjukan pada umumnya penyalah guna narkoba adalah pekerja yang berpendidikan sekolah menengah baik SMP maupun SMA. Selain itu ada empat sasaran kerawanan yang harus digarap untuk mencegah penyalahgunaan narkoba yaitu sekolah menengah, perguruan tinggi, pekerja pemerintah dan swasta. Penyalahgunaan narkotika pada tahun 2008 hingga 2011 cenderung meningkat. Selama tahun 2008 terdapat 430.766 orang terkait kasus narkoba lalu pada tahun 2009 meningkat menjadi 493.533 kasus, dan pada tahun 2011 bertambah menjadi sebanyak 521.531 kasus.

Dari data-data penyalahgunaan dan peredaran narkoba di atas, akan tergambar rasa keprihatinan mendalam akan bahaya yang terjadi akibat penyalahgunaan dan peredaran narkoba di negara kita saat ini, di mana dapat kita rasakan keadaan dalam kehidupan masyarakat saat ini yang mengalami masa kemunduran di berbagai bidang, terutama sekali dalam bidang pendidikan, olahraga, akhlak dan budi pekerti, kreativitas pada seni dan budaya, dan berbagai bidang lainnya diikuti oleh kalangan generasi muda.

Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan untuk membantu pemerintah dalam mencegah, menanggulangi serta memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba, sebagai salah satu program yang menjadi prioritas pemerintah dalam menjaga kelangsungan hidup bangsa dan negara dengan memberikan perlindungan terhadap generasi muda sebagai generasi penerus bangsa di masa yang akan datang, agar tidak tersentuh dan terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba, yang dapat menghancurkan diri sendiri maupun masa depan bangsa dan negara ini. Orang tua saja tidak mungkin mengikuti ke mana anaknya pergi dan apa saja yang dilakukan anaknya diluar rumah, sehingga peran lingkungan dan pergaulan si anak akan sangat memengaruhi, apakah ia akan dapat terlibat ataukah tidak dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Disamping itu kehangatan keluarga dan ajaran tentang moral etika serta pemahaman agama yang baik dapat mencegah seorang anak terjerumus dalam kejahatan narkoba.

Disunting untuk website PN Tanjung oleh Nugroho Ahadi, cakim pada PN Tanjung.

Sumber: Varia Peradilan Edisi XXX No.349 Desember 2014


Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech