Siang sobat pengadilan semua, admin kembali mengingatkan yaaaa ??, bahwa berdasarkan PP NOMOR 5 TAHUN 2019 bahwa "Akta/Surat Keterangan Asli Yang Dibuat Dikepaniteraan Diluar Perkara Dikenakan Biaya Per Akta/Surat Dikenakan Biaya Sebesar Rp.10.000."
Jadi siapin uang pas nya yaaa hihi, biar petugas kita ngga kerepotan saat melakukan pelayanan, biar makin maksimal gituuuu????.
#pntanjung
#humaspntanjung
#pntanjugharat
#pntjgharat
berdasarkan PP NOMOR 5 TAHUN 2019 bahwa "Akta/Surat Keterangan Asli Yang Dibuat Dikepaniteraan Diluar Perkara Dikenakan Biaya Per Akta/Surat Dikenakan Biaya Sebesar Rp.10.000
- Super User
- Pengumuman
- Hits: 405