Selamat Datang di website Pengadilan Negeri Tanjung. Website ini dilengkapi akses difable. Silahkan anda block tulisan dan klik aykon speaker untuk mendengarkan   Click to listen highlighted text! Selamat Datang di website Pengadilan Negeri Tanjung. Website ini dilengkapi akses difable. Silahkan anda block tulisan dan klik aykon speaker untuk mendengarkan Powered By GSpeech
  • +6285347848880
  • +6285347848880
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Senin-Jumat 08:00 - 16:30

Dalam rangka upaya penanggulangan, dan pencegahan penyebaran COVID-19, PN Tanjung menginformasikan jam pelayanan terbaru ditengah pandemi

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

Dalam rangka upaya penanggulangan, dan pencegahan penyebaran COVID-19, PN Tanjung menginformasikan hal-hal sebagai berikut:

1. Jam layanan PTSP PN Tanjung berubah menjadi pukul 09.30 WITA sampai dengan pukul 15.00 WITA

2. Pelayanan PTSP PN Tanjung menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan membatasi jumlah pengunjung yang berada di area ruang tunggu.

3. Pelimpahan perkara pidana & pendaftaran perkara perdata ke PN Tanjung dibatasi paling lambat pukul 15.00 WITA.

4. Pelimpahan berkas perkara pidana oleh Penuntut Umum agar mengikuti ketentuan dalam Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 tahun 2020.

5. Penasihat Hukum mendampingi Terdakwa bersidang secara elektronik melalui aplikasi zoom PN Tanjung tanpa datang langsung ke pengadilan dengan terlebih dahulu menyerahkan surat kuasa ke PN Tanjung

6. Penuntut Umum, Saksi, Terdakwa & Penasihat Hukum agar menggunakan ID zoom yang menyebutkan identitas dengan jelas.

7. Zoom hanya digunakan untuk Majelis Hakim, Penuntut Umum, Terdakwa, Penasihat Hukum, & Saksi yang sedang bersidang.

8. Bagi Penuntut Umum, Terdakwa, Penasihat Hukum, & Saksi yang menunggu giliran bersidang akan menunggu di waiting room zoom PN Tanjung.

9. Bagi yang menggunakan ID Zoom yang tidak jelas, & tidak dapat mengkonfirmasi identitas akan langsung dikeluarkan dari room zoom persidangan PN Tanjung.

10. Surat dakwaan, keberatan, surat tuntutan, replik, duplik, dan dokumen persidangan lain wajib dikirim ke email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. sebelum persidangan dimulai.

11. Untuk menghindari kerumunan, pengunjung sidang tidak bisa menyaksikan persidangan langsung di ruang sidang, jalannya persidangan dapat disaksikan melalui live streaming di media sosial PN Tanjung atau melalui videotron yang berada di depan PN Tanjung.

12. Agar memaksimalkan penggunaan aplikasi e-PTSP dan SIAP PN Tanjung yang dapat diunduh di playstore untuk layanan administratif.

13. Apabila ada pertanyaan atau membutuhkan bantuan dapat menghubungi whatsapp gateway PN Tanjung pada nomor: 0853-4784-8880.

Bagi masyarakat pencari keadilan & pengguna layanan PN Tanjung mohon untuk menyesuaikan dengan hal-hal tersebut.
Terima kasih.


Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech