Selamat Datang di website Pengadilan Negeri Tanjung. Website ini dilengkapi akses difable. Silahkan anda block tulisan dan klik aykon speaker untuk mendengarkan   Click to listen highlighted text! Selamat Datang di website Pengadilan Negeri Tanjung. Website ini dilengkapi akses difable. Silahkan anda block tulisan dan klik aykon speaker untuk mendengarkan Powered By GSpeech
  • +6285347848880
  • +6285347848880
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Senin-Jumat 08:00 - 16:30

DAFTAR DENDA TILANG TAHUN 2022

User Rating: 5 / 5

Star ActiveStar ActiveStar ActiveStar ActiveStar Active
 

INFORMASI E - TILANG

index

Berdasarkan PERMA No 12 Tahun 2016 Pengadilan Negeri Tanjung akan melaksanakan e-tilang. Elektronik Tilang atau disingkat E-Tilang adalah mekanisme penindakan pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan aplikasi secara online dengan database yang terintegrasi antara Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Bank, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat diberikan secara profesional, modern, terpercaya, transparan dan akuntabel.

Tujuan Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas Elektronik  ini adalah untuk menekan tindak penyimpangan pungutan liar dan sogokan kepada oknum aparat penegak hukum serta dalam rangka penyelenggaran peradilan dengan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan untuk membuka akses yang luas bagi masyarakat dalam memperoleh keadilan. E-Tilang ditujukan kepada pelanggar lalu lintas yang mengakui kesalahan dan bersedia membayar denda sesuai besaran yang sudah ditetapkan.

PENTING

PEMBAYARAN DENDA TILANG DILAKUKAN DI BANK BRI / ANJUNGANTUNAI MANDIRI (ATM) DENGAN CARA MENYETORKAN SECARA LANGSUNG/ TRANSFER KE

NOMOR REKENING 0193-01-002989-30-0 NAMA REKENING BPN139 TILANG NASIONAL 2

 

PENGAMBILAN BARANG BUKTI DILAKUKAN DIKANTOR KEJAKSAAAN NEGERI TABALONG JL. A. YANI KM.10 MABURAI KEC. MURUNG PUDAK KAB. TABALONG DENGAN CARA MEMPERLIHATKAN SLIP SETORAN YANG SUDAH DIVALIDASI OLEH PETUGAS BANK RAKYAT INDONESIA ATAUPUN STRUK SETORAN ATM MERUPAKAN BUKTI PEMBAYARAN DENDA TILANG YANG SAH

 

Adapun data e-tilang wilayah Kabupaten Tabalong dapat dilihat pada tabel di bawah ini :

 1. DAFTAR DENDA TILANG TAHUN 2017

 2.DAFTAR DENDA TILANG TAHUN 2018

 3.DAFTAR DENDA TILANG TAHUN 2019

 4.DAFTAR DENDA TILANG TAHUN 2020

 5.DAFTAR DENDA TILANG TAHUN 2021

 

TAHUN 2022
      NO              BULAN    MINGGU
PUTUSAN/DENDA
1. JANUARI   
I -
II -
III 17 Januari 2022
IV 31 Januari 2022
2. FEBRUARI I -
II 14 Februari 2022
III 21 Februari 2022
IV -
3. MARET I -
II 7 Maret 2022
III 14 Maret 2022
IV 21 Maret 2022
4. APRIL I 4 April 2022
II -
III 18 April 2022
IV -
V -
5. MEI I -
II -
III 23 Mei 2022
IV -
6. JUNI I 6 Juni 2022
II 13 Juni 2022
III 20 Juni 2022
IV -
7. JULI  I 4 Juli 2022
II -
III -
IV 25 Juli 2022
V -
8. AGUSTUS I -
II -
III 15 Agustus 2022
IV -
9. SEPTEMBER     I 05 September 2022
II -
III 19 September 2022
IV -
10. OKTOBER I 03 Oktober 2022
II -
III -
IV 24 Oktober 2022
V -
11. NOVEMBER I -
II -
III -
IV -
12. DESEMBER I -
II -
III -
IV -
V -

Beberapa poin penting dari Perma 12 Tahun 2016 diantaranya :

  1. Pelanggar tidak harus hadir di sidang pengadilan, kecuali pelanggar mengajukan keberatan dalam hal adanya penetapan/putusan perampasan kemerdekaan. Hal ini untuk menekan praktik percaloan perkara tilang yang tidak mendapat kuasa dari pelanggar lalu lintas
  2. Pelanggarnya, cukup membayar hukuman denda tilang secara tunai atau elektronik ke rekening Kejaksaan melalui bank yang ditunjuk (BRI). Lalu,pengambilan barang bukti melalui Jaksa selaku eksekutor di Kejaksaan setempat dengan menunjukan bukti pembayaran denda
  3. Daftar berkas perkara pelanggaran lalu lintas dilimpahkan secara elektronik (online) dari penyidik tiga hari sebelum sidang perkara tilang
  4. Segala penetapan/putusan perkara tilang ini dipublikasikan melalui papan pengumuman atau website pengadilan negeri setempat pada hari sidang itu juga. Isi penetapan/putusannya berupa daftar nama pelanggar, sangkaan pelanggaran, penetapan denda pelanggaran, dan nama Hakim serta Panitera Pengganti (hukumonline.com)

INFORMASI E - TILANG

index

Berdasarkan PERMA No 12 Tahun 2016 Pengadilan Negeri Tanjung akan melaksanakan e-tilang. Elektronik Tilang atau disingkat E-Tilang adalah mekanisme penindakan pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan aplikasi secara online dengan database yang terintegrasi antara Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Bank, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat diberikan secara profesional, modern, terpercaya, transparan dan akuntabel.

Tujuan Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas Elektronik  ini adalah untuk menekan tindak penyimpangan pungutan liar dan sogokan kepada oknum aparat penegak hukum serta dalam rangka penyelenggaran peradilan dengan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan untuk membuka akses yang luas bagi masyarakat dalam memperoleh keadilan. E-Tilang ditujukan kepada pelanggar lalu lintas yang mengakui kesalahan dan bersedia membayar denda sesuai besaran yang sudah ditetapkan.

PENTING

PEMBAYARAN DENDA TILANG DILAKUKAN DI BANK BRI / ANJUNGANTUNAI MANDIRI (ATM) DENGAN CARA MENYETORKAN SECARA LANGSUNG/ TRANSFER KE

NOMOR REKENING 0193-01-002989-30-0 NAMA REKENING BPN139 TILANG NASIONAL 2

 

PENGAMBILAN BARANG BUKTI DILAKUKAN DIKANTOR KEJAKSAAAN NEGERI TABALONG JL. A. YANI KM.10 MABURAI KEC. MURUNG PUDAK KAB. TABALONG DENGAN CARA MEMPERLIHATKAN SLIP SETORAN YANG SUDAH DIVALIDASI OLEH PETUGAS BANK RAKYAT INDONESIA ATAUPUN STRUK SETORAN ATM MERUPAKAN BUKTI PEMBAYARAN DENDA TILANG YANG SAH

 

Adapun data e-tilang wilayah Kabupaten Tabalong dapat dilihat pada tabel di bawah ini :

 1. DAFTAR DENDA TILANG TAHUN 2017

 2.DAFTAR DENDA TILANG TAHUN 2018

 3.DAFTAR DENDA TILANG TAHUN 2019

 4.DAFTAR DENDA TILANG TAHUN 2020

 5.DAFTAR DENDA TILANG TAHUN 2021

 

DARI TANGGAL 24 OKTOBER 2022 PERKARA TILANG BELUM ADA MASUK KE PENGADILAN NEGERI TANJUNG

TAHUN 2022
      NO              BULAN    MINGGU
PUTUSAN/DENDA
1. JANUARI   
I -
II -
III 17 Januari 2022
IV 31 Januari 2022
2. FEBRUARI I -
II 14 Februari 2022
III 21 Februari 2022
IV -
3. MARET I -
II 7 Maret 2022
III 14 Maret 2022
IV 21 Maret 2022
4. APRIL I 4 April 2022
II -
III 18 April 2022
IV -
V -
5. MEI I -
II -
III 23 Mei 2022
IV -
6. JUNI I 6 Juni 2022
II 13 Juni 2022
III 20 Juni 2022
IV -
7. JULI  I 4 Juli 2022
II -
III -
IV 25 Juli 2022
V -
8. AGUSTUS I -
II -
III 15 Agustus 2022
IV -
9. SEPTEMBER     I 05 September 2022
II -
III 19 September 2022
IV -
10. OKTOBER I 03 Oktober 2022
II -
III -
IV 24 Oktober 2022
V -
11. NOVEMBER I -
II --
III -
IV -
12. DESEMBER I -
II -
III -
IV -
V -

 

Beberapa poin penting dari Perma 12 Tahun 2016 diantaranya :

  1. Pelanggar tidak harus hadir di sidang pengadilan, kecuali pelanggar mengajukan keberatan dalam hal adanya penetapan/putusan perampasan kemerdekaan. Hal ini untuk menekan praktik percaloan perkara tilang yang tidak mendapat kuasa dari pelanggar lalu lintas
  2. Pelanggarnya, cukup membayar hukuman denda tilang secara tunai atau elektronik ke rekening Kejaksaan melalui bank yang ditunjuk (BRI). Lalu,pengambilan barang bukti melalui Jaksa selaku eksekutor di Kejaksaan setempat dengan menunjukan bukti pembayaran denda
  3. Daftar berkas perkara pelanggaran lalu lintas dilimpahkan secara elektronik (online) dari penyidik tiga hari sebelum sidang perkara tilang
  4. Segala penetapan/putusan perkara tilang ini dipublikasikan melalui papan pengumuman atau website pengadilan negeri setempat pada hari sidang itu juga. Isi penetapan/putusannya berupa daftar nama pelanggar, sangkaan pelanggaran, penetapan denda pelanggaran, dan nama Hakim serta Panitera Pengganti (hukumonline.com)

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech