

Pelaksanaan Vaksin tersebut berdasarkan Surat Edaran tersebut nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster). Dari 35 Pegawai Pengadilan Negeri Tanjung, 33 pegawai Pengadilan Negeri Tanjung ikut dalam pelaksanaan Vaksinasi Booster, Sementara yang lain belum bisa menerima vaksin booster sebab masih kurang enam bulan dari selisih jangka waktu dari vaksin kedua.

Karena selain suntikan vaksin Covid-19 booster berfungsi sebagai dosis tambahan yang memperkuat perlindungan dan menawarkan lebih banyak sifat defensif pada sistem kekebalan, untuk mencegah serangan patogen, atau dalam kasus virus, vaksinasi lanjutan atau booster bertujuan juga untuk mempertahankan tingkat kekebalan serta memperpanjang masa perlindungan terhadap Covid-19, sebagai upaya untuk mencegah penularan dan angka kematian pada kelompok yang rentan terpapar Covid-19. Selain itu, vaksin booster juga memiliki standarisasi yang sudah dipastikan aman oleh Kementrian Kesehatan Republik Indonesia.
Salam Sehat, Salam Semangat !
#humasmahkamahagung
#humaspntanjung
#pntanjungharat
#cegahcovid19
#ditjenbadilum
#rbkunwas
#wbk
#wbbm
#pntanjung2022