SINERGI MEMBERANTAS PEREDARAN GELAP NARKOBA
------------------
Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Dr. Wisnu Widiastuti, S.H.,M.Hum menghadiri undangan kegiatan pemusnahan barang bukti Narkoba di Polres Tabalong, Selasa (30/11/2021).
Bertempat di halaman Penyidik Satresnarkoba Polres Tabalong kegiatan pemusnahan dilaksanakan pada pukul 10.00 WITA yang dipimpin oleh Kasat Reserse Narkoba Iptu Sutargo,S.H dan dihadiri juga oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri Tabalong Mohammad Zultoni, S.H dan pejabat terkait lainnya serta awak media.
Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 6 bungkus atau plastic clip sabu-sabu dengan berat 17,63 gram dan 1 setengah tablet obat yang diduga jenis ekstasi dengan berat 0,58 gram narkotika golongan 1 hasil sitaan Satresnarkoba Tabalong atas nama tersangka MISRAN Als ICAN BIN HARUN (Alm).
Adapun pemusnahan sabu dimasukkan ke dalam blender. Kemudian ditambahkan air, selanjutnya diblender hingga hancur dan larut, lalu air larutan dibuang ke dalam septictank disaksikan langsung oleh tersangka. Salah satu maksud dari pemusnahan ini secara psikologis agar masyarakat di Kabupaten Tabalong tahu secara hukum tentang penyalahgunaan narkoba dan bahayanya. Lalu bagi para tersangka agar kelak sadar tidak mengulangi lagi perbuatannya, baik memakai, menjual dan mengedarkan.
#pntanjung
#humaspntanjung
#pntanjungharat
#ditjenbadilum
#humasmahkamahagung
#kemenpanrb
#rbkunwas
#antinarkotika
#brantasnarkoba
#bnn