Selamat Datang di website Pengadilan Negeri Tanjung. Website ini dilengkapi akses difable. Silahkan anda block tulisan dan klik aykon speaker untuk mendengarkan   Click to listen highlighted text! Selamat Datang di website Pengadilan Negeri Tanjung. Website ini dilengkapi akses difable. Silahkan anda block tulisan dan klik aykon speaker untuk mendengarkan Powered By GSpeech
  • +6285347848880
  • +6285347848880
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Senin-Jumat 08:00 - 16:30

Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Dr. Wisnu Widiastuti, S.H.,M.Hum menghadiri Rapat Forkopimda Kabupaten Tabalong dalam rangka "Rapat Pemantapan PPKM Level 3"

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

Bertempat Di Ruang Aula Tanjung Puri Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Dr. Wisnu Widiastuti, S.H.,M.Hum menghadiri Rapat Forkopimda Kabupaten Tabalong dalam rangka "Rapat Pemantapan PPKM Level 3" dan rapat tersebut dipimpin Bupati Tabalong H . Anang Syakhfiani, M.Si, (27/7/2021).

Menindaklanjuti instruksi Gubernur Kalimantan Selatan No 16 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 dan Level 4 Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Kalimantan Selatan, dari hasil rapat ini PPKM Mikro diterapkan untuk mengantisipasi bertambahnya angka penularan Covid-19.

Untuk itu diharapkan kepada masyarakat selama penerapan nantinya tak boleh ada acara yang membuat kerumunan orang banyak yang berpotensi menimbulkan penularan, setiap adanya kegiatan hendaknya mempertimbangkan batasan pengunjung dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat termasuk tempat ibadah. “Maka akan dilarang mengumpulkan orang banyak, kalau tempat ibadah jaga jarak dan jumlah orangnya dibatasi maksimal kapasitas 25%, bagi pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai pukul 15.00 WIB dan seperti rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, toko kelontong, lapak jajanan tetap dibuka dengan ketentuan sampai jam 20.00 WIB, kalau rumah makan dan kafe dine in (makan di tempat) tapi secara terbatas dengan waktu 30 menit dengan kapasitas 25 persen tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan dan bagi sektor perkantoran diberlakukan 75% WFH dan 25% WFO dengan prokes yang lebih ketat, sedangkan penyekatan diperbatasan masih berlaku bagi yang mau memasuki Kabupaten Tabalong.

Dr. Wisnu Widiastuti, S.H.,M.Hum menghimbau agar masyarakat Tabalong selalu taati prokes 5 M dan kurangi mobilitas serta hindari kerumunan.

#pntanjung
#humaspntanjung
#pntanjungharat
#ditjenbadilum
#humasmahkamahagung
#kemenpanrb
#rbkunwas
#pakaimasker #jagajarak
#jagajarakhindarikerumunan
#cucitangandengansabun


Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech