Senin, 5 Juli 2021, Pengadilan Negeri Tanjung Kelas II melaksanakan aanmaning atas perkara Eksekusi Perkara 2/Pdt.Eks/2021/PN Tjg jo 12/Pdt.G/2020/PN Tjg
Pelaksanaan eksekusi tersebut dilaksanakan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Dr. Wisnu Widiastuti, S.H., M.Hum.
Proses aanmaning perkara tersebut berjalan lancar. Dimana kedua belah pihak dipertemukan kembali untuk sama-sama memahami kembali tuntutan yang disampaiakan. Setelah difasilitasi oleh Ibu Dr. Wisnu Widiastuti, S.H., M.Hum selaku Ketua Pengadilan Negeri Tanjung akhirnya kedua belah berhasil menyelesaikan perkara tersebut dengan kesepakatan damai sehingga eksekusi tidak perlu lagi dilaksanakan.
Sebagaimana kita ketahui bersama Aanmaning adalah suatu proses dalam penyelesaian perkara dimana pihak-pihak tereksekusi dipanggil untuk menyampaikan kembali maksud dari tuntutan eksekusi dan mau melaksanakan putusan dengan sukarela.
#pntanjung
#humaspntanjung
#pntanjungharat
#pntjgharat
#ditjenbadilum
#humasmahkamahagung
#kemenpanrb
#rbkunwas
Pengadilan Negeri Tanjung Kelas II melaksanakan aanmaning atas perkara Eksekusi Perkara 2/Pdt.Eks/2021/PN Tjg jo 12/Pdt.G/2020/PN Tjg
- Super User
- Kegiatan Pengadilan
- Hits: 322