Menindak lanjuti Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI Nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri, dan juga untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang berkeadilan sosial dan tidak diskriminatif,
PN Tanjung terus meningkatkan pemenuhan kelengkapan fasilitas sarana prasarana untuk warga disabilitas di lingkungan Pengadilan Negeri Tanjung
Selain Petugas PTSP yang telah mengikuti pelatihan bahasa isyarat ramah difabel, fasilitas yang tersedia juga ada jalur khusus difabel, kursi roda, kursi tunggu prioritas, penanda prioritas difabel, tongkat bantu, lemari khusus fasilitas difabel, dll.