Kamis, 12 November 2020 Kejaksaan Negeri Tabalong selaku eksekutor perkara tindak pidana UU, melakukan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki hukum tetap.
Pemusnahan barang bukti di Pimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong Syamsidar Monoarfa, S.H yang dihadiri dan disaksikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Dr. Wisnu Widiastuti, S.H, M.Hum, Kasat Resnarkoba Akp Zaenuri, S.H, Kadis Kesehatan dan juga BNN Kab. Tabalong.
Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong, Bapak Syamsidar Monoarfa, S.H, dalam sambutannya mengatakan pemusnahan tersebut merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Tabalong yang merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Kasi Barang Bukti Lukman Akbar Bastiar, S.H, Menambahkan bahwa pemusnahan barang bukti yang di lakukan dari total 40 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, di antaranya narkotika, perkara di mana masing-masing antara lain ada 22 perkara narkotika, 7 senjata tajam, 1 perkara senjata api, 1 perkara pembunuhan, 3 perkara judi, 2 perkara kesehatan, 1 perkara sumber daya alam hayati satwa, 3 perkara perlindungan anak.
Dan selanjutnya akan dimusnahkan untuk narkotika dengan cara di blender, senjata tajam dan senjata api akan di gerinda atau dipotong begitu juga dengan barang bukti satwa berupa tanduk rusa akan di potong kemudian dibakar.
Begitu juga barang bukti tindak pidana ringan yaitu miras yang akan di buang isinya.
Pengadilan Negeri Tanjung sangat mengapresiasi kegiatan pemusnahan barang bukti ini sebagai bentuk nyata dan komitmen kita semua untuk memerangi kejahatan. Apalagi Narkoba merupakan musuh bersama.
Ayo kita perangi kejahatan. Ini bukan hanya tugas penegak hukum, tapi tugas kita semua.
#pntanjung
#humaspntanjung
#pntanjungharat
#humasmahkamahagung