Selamat Datang di website Pengadilan Negeri Tanjung. Website ini dilengkapi akses difable. Silahkan anda block tulisan dan klik aykon speaker untuk mendengarkan   Click to listen highlighted text! Selamat Datang di website Pengadilan Negeri Tanjung. Website ini dilengkapi akses difable. Silahkan anda block tulisan dan klik aykon speaker untuk mendengarkan Powered By GSpeech
  • +6285347848880
  • +6285347848880
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Senin-Jumat 08:00 - 16:30

Antisipasi Pengadilan Negeri Tanjung Terhadap Penyebaran Virus Corona

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

Antisipasi Pengadilan Negeri Tanjung Terhadap Penyebaran Virus Corona

 

Menindaklanjuti Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Virus Corona di Lingkungan Mahkamah Agung RI, Pengadilan Negeri Tanjung Kelas II dibawah kepemimpinan Ibu Dr. WISNU WIDIASTUTI, S.H., M.Hum sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tanjung melakukan beberapa antisipasi dan kepedulian aparat penegak hukum untuk mencegah meluasnya wabah virus corona;

Humas Pengadilan Negeri Tanjung Muhammad Rifa Riza, S.H. M.H menjelaskan penerapan dan pelaksanaan dari tindak lanjut tersebut adalah melakukan antisipasi dengan :

  1. Himbauan Pimpinan;

 Untuk mengantisipasi penyebaran wabah virus corona (covid-19) Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Kelas II memberikan pembatasan pengunjung sidang yang tertera di banner depan pintu masuk kantor Pengadilan Negeri Tanjung, kecuali para pihak, saksi dan wartawan yang meliput jalannya sidang. Sedangkan bagi masyarakat yang membutuhkan layanan administrasi seperti Surat Keterangan Tidak Pernah Terpidana dapat dilakukan secara online menggunakan aplikasi Eraterang. Sedangkan bagi masyarakat/kuasa hukumnya yang akan mendaftarkan perkara dapat secara online mendaftarkan perkaranya melalui aplikasi E-Court. Pembatasan pengunjung untuk hadir secara fisik di persidangan juga ini tidak mengurangi akses masyarakat untuk dapat mengikuti jalannya persidangan yang terbuka untuk umum, di mana masyarakat dapat mengakses melalui http;//us04web.zoom.us/j/4409815104;

  1. Pengadaan Hand Sanitizer, Thermometer infrared dan Gerakan Wajib Cuci Tangan;

Bahwa fungsi hand sanitizer, adalah sebagai antiseptik atau desinfektan yang gunanya untuk membunuh virus dan bakteri, dapat pula dengan mencuci tangan dengan sabun dan air bersih yang mengalir, diwajibkan bagi petugas pelayanan, pegawai pengadilan atau pengunjung PTSP. Dengan adanya keharusan untuk mencuci tangan bagi setiap orang diharapkan dapat mengurangi resiko penyebaran virus;

  1. Penggunaan masker untuk pelayanan di Pengadilan Negeri Tanjung;

Berdasarkan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 500/SEK/KS.00/3/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang Tata Cara Penggunaan Masker Bagi Hakim dan Aparatur Peradilan, cara yang dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona salah satu yang bisa dilakukan adalah menggunakan masker saat beraktivitas dan bekerja di luar rumah atau ditempat keramaian, hal ini juga diberikan perhatian khusus oleh pimpinan Pengadilan Negeri Tanjung dengan membagikan masker yang telah memenuhi standar untuk digunakan oleh petugas PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) memberikan pelayanan namun dengan standar perlindungan yang memadai terhadap penyebaran virus;

  1. Pemberlakuan tugas kedinasan dari rumah (Work From Home);

Dalam upaya meminimalisir penularan penyakit COVID-19, Pengadilan Negeri Tanjung saat ini menerapkan work from home atau bekerja dari rumah secara bergiliran, sebagaimana diatur dalam Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Nomor : W15-U7/466/OT.00/III/2020 tentang Pembagian Kehadiran Hakim Dan Aparatur Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Pada Pengadilan Negeri Tanjung Kelas II. Namun demikian, untuk tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan peradilan dan pelayanan kepada masyarakat, tetap menugaskan pegawai dengan jadwal pembagian tugas piket.

  1. Sidang menggunakan video conference.

Pengadilan Negeri Tanjung menerapkan sidang secara video conference guna mengantisipasi dan mencegah penyebaran virus corona di lingkungan peradilan. Dalam sidang dengan metode video conference, terdakwa tetap di dalam rumah tahanan (rutan);

Keterangan foto : Sidang pidana di Pengadilan Negeri Tanjung yang dipimpin Ketua Majelis Ernila Wikartikawati, S.H. dengan Anggota M. Rifa Riza, S.H., M.H. dan Wendy Pratama Putra, S.H. dengan pemanfaatan aplikasi Zoom;

Sedangkan jalannya persidangan dapat dilihat oleh masyarakat secara streaming melalui handphone ataupun laptop dengan mengakses link dibawah ini :

  1. Penyemprotan desinfektan.

Untuk mengantisipasi penyebaran virus corona (COVID-19), Pengadilan Negeri Tanjung bekerjasama dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tabalong melakukan penyemprotan desinfektan di seluruh bagian Kantor Pengadilan Negeri Tanjung Kelas II pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2020 mulai pukul 10.00 WIB, dan dilanjutkan secara mandiri oleh petugas kebersihan untuk selalu menyemprotkan desinfektan setiap pagi sebelum jam kerja pada saat membersihkan ruangan, perabot dan alat perkantoran.

  1. Physical Distancing;

Salah satu antisipasi lainnya dari Pengadilan Negeri Tanjung ialah dilakukannya physical distancing dengan memberi jarak duduk di antara para pengunjung PTSP;

 

  1. Penggunaan Aplikasi Zoom Meeting;

Untuk mencegah penyebaran virus corona salah satu kebijakan  pimpinan adalah dengan bekerja di rumah (work from home) dan meminimalisir kontak fisik/ bertemu langsung. Untuk terlaksananya koordinasi tugas-tugas kedinasan maupun pelaksanaan brifing/ meeting digunakan aplikasi Video teleconference antara rekan kerja sehingga dapat memberikan kemudahan komunikasi antara pimpinan dengan pegawai pengadilan, tanpa harus berkumpul dalam satu ruangan rapat;


Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech