Tanjung - (26/03/2020) : Dalam rangka upaya pencegahan penyebaran virus Corona yang dikenal dengan Covid-19, dilakukan penyemprotan disinfektan oleh BPBD Tabalong di seluruh area Kantor Pengadilan Negeri Tanjung termasuk benda yang sering disentuh. Selain itu Pengadilan Negeri Tanjung juga menyediakan handsanitizer bagi masyarakat yang datang ke Pengadilan.