Selamat Datang di website Pengadilan Negeri Tanjung. Website ini dilengkapi akses difable. Silahkan anda block tulisan dan klik aykon speaker untuk mendengarkan   Click to listen highlighted text! Selamat Datang di website Pengadilan Negeri Tanjung. Website ini dilengkapi akses difable. Silahkan anda block tulisan dan klik aykon speaker untuk mendengarkan Powered By GSpeech
  • +6285347848880
  • +6285347848880
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Senin-Jumat 08:00 - 16:30

RAPAT KOORDINASI PERMA NO.12 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN PERKARA PELANGGARAN LALU LINTAS DI PENGADILAN NEGERI TANJUNG

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

IMG 20170112 112151

 

Tanjung – Selasa pagi, 10 Januari 2017, Pengadilan Negeri Tanjung mengadakan rapat koordinasi pemberlakuan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 12 Tahun 2016. PERMA Nomor 12 Tahun 2016 ini mengatur tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Lalu Lintas. Acara ini dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanjung. Dalam rapat koordinasi ini, beliau mempresentasikan poin-poin penting dan mekanisme pelaksanaan sidang tilang yang tertuang dalam PERMA Nomor 12 Tahun 2016.

Rapat koordinasi ini dihadiri oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri Tanjung, Kasat Lantas Polres Tabalong, dan Dinas Perhubungan Tabalong. Perwakilan masing-masing instansi tersebut memberikan tanggapan dan sambutan yang positif mengenai aturan baru dalam PERMA tersebut.

Pada penghujung rapat koordinasi ini diadakan sesi tanya jawab dari masing-masing perwakilan. Sistem sidang yang akan diterapkan dalam perkara tilang ini berbeda dengan sebelumnya, dimana dulu semua pelanggar wajib datang mengikuti sidang di pengadilan, sementara yang tidak hadir akan diputus verstek, sedangkan pada aturan yang baru ini, sidang dilakukan tanpa hadirnya pelanggar dan pelanggar hanya melihat putusan di kantor pengadilan atau kejaksaan, maupun di website resmi pengadilan dan/atau kejaksaan, kemudian membayar denda dan mengambil barang bukti di kantor kejaksaan. Pasal 4 PERMA Nomor 12 Tahun 2016 menyebutkan bahwa Perkara pelanggaran lalu lintas yang diputus oleh pengadilan dapat dilakukan tanpa hadirnya pelanggar.

IMG 20170112 112231


Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech