
(Rabu, 13 Mei 2026)
Pada kesempatan kali ini bertempat diRuang Mediasi Pengadilan Negeri Tanjung, perkara Perdata dengan nomor 3/Pdt.G/2026/PN Tjg berhasil mencapai kesepakatan damai antara para pihak melalui proses mediasi. Dimana proses mediasi ini di fasilitasi oleh Bapak Achmad Noor Windanny, S.H. yang penuh dengan kesabaran dan profesionalisme membantu para pihak menentukan titik temu yang adil dan solutif bagi kedua belah pihak.
Baginya Mediasi bukan hanya sekedar proses untuk menggugurkan kewajiban dalam proses pemeriksaan perkara perdata. Mediasi merupakan seni dimana seorang mediator harus dapat melihat dengan cermat pokok permasalahan, cermat melihat keinginan para pihak Sehingga Mediator dapat mencarikan solusi, mengendalikan situasi dan merumuskan bersama usulan perdamaian secara berimbang sehingga kesepakatan dapat tercapai.
![]() |
![]() |
Salam Semangat, Salam Integritas.
@humasmahkamahagung
@ditjenbadilum
@ptbanjarmasin
#humaspntanjung
#wbm
#wbbk




