
Sehubungan dengan adanya permasalahan server di Mahkamah Agung, maka bagi pengguna layanan yang ingin mengajukan permohonan Surat Keterangan bisa langsung datang ke Kantor Pengadilan Negeri Tanjung menuju loket pelayanan PTSP Hukum.
Dengan membawa dokumen persyaratan berupa,
SKCK yang sudah dilegalisir,
Fotocopy KTP,
Pas Photo Berwarna 4x6,
dan Kartu Keluarga (KK),
Kemudian mengisi Formulir yang diberikan
oleh Petugas pada Loket Pelayanan.
Salam Semangat, Salam Integritas.
#pntanjung
#humaspntanjung
#pntanjungharat
#ditjenbadilum
#humasmahkamahagung
#kemenpanrb
#rbkunwas
#pntanjung2023
#wbk
#wbbm
#kemenpanrb